LUTIM — Sembilan hari lagi masa jabatan Irwan Bachri Syam sebagai Wakil Bupati Luwu Timur akan berakhir. Untuk itu, agar dapat pengesahan pemberhentian dari Kementerian, DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna membahas Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur karena sudah habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021 mendatang.
Rapat Paripurna ini digelar Senin (08/02/2021), dipimpin oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Lutim, H. Muhammad Siddik dan Usman Sadik, turut pula dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Luwu Timur, Irwan Bachri Syam , Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli, Komisioner KPU dan pihak Polres Luwu Timur.
Dalam Paripurna itu pula, Usman Sadik dipercayakan membacakan Pengumuman Pemberhentian Irwan Bachri Syam sebagai Wakil Bupati Luwu Timur.
Menurut Usman Sadik, berdasarkan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Dan lebih lanjut diatur pula pada pasal 79 ayat 1 antara lain menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD melalui Gubernur kepada Menteri sebagai wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan Penetapan pemberhentian.
“Maka dengan ini di umumkan, dalam hal berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Luwu Timur maka dilahirkan pengesahan pemberhentian saudara Irwan Bachri Syam sebagai Wakil Bupati Luwu Timur masa jabatan 2016 – 2021,” ucap Usman.
Diakhir sidang Paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Lutim, H. Muhammad Siddiq BM. mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian saudara Irwan Bachri Syam yang dianggap telah berjasa untuk kabupaten Luwu Timur. (*)




