Karena kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang ditangani Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Petani sawit yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) Sintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur mengaku merugi.
Itu berdasarkan pengakuan salah satu Anggota poktan Sintuwu, Kurung, yang mengaku sawitnya di lahan seluas 3.3 hektare sudah ditebang mulai November 2019 hingga Februari 2020 untuk program PSR ini.
Dikatakan Kurung, sebelum sawitnya ditebang ia mampu memperoleh Rp 1 juta per hektare setiap kali panen dimana Panen kadang dua kali dilakukan per bulan.
Adapun Poktan Sintuwu terdiri dari 43 orang dan ketua kelompoknya adalah Esra Ratengku. Ketua kelompok ini ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Sintuwu, Petrus Frans.
Pada program PSR, petani dijanji mendapat dana Rp 25 juta per hektare sumbernya dari dana hibah Kementrian Pertanian (Kementan) RI Rp 60 miliar dalam kegiatan replanting.
Kurung melanjutkan, mekanisme penyaluran dana itu langsung ke petani yaitu masuk ke rekening kelompok. Namun dana yang masuk ke rekening kelompok hanya diketahui beberapa orang saja.
“Ini tidak transparan. Seharusnya kan dana itu dikelola masing-masing petani. Tapi ini dana ini tidak jelas,” curhat Kurung kepada TribunLutim.com lewat sambungan telepon, Rabu (10/2/2021).
Dana ini ditangani koperasi KAMU untuk disalurkan ke petani untuk digunakan replanting atau PSR sawit oleh petani yang masuk dalam kelompok.
Kurung mengatakan dana hibah yang dijanjikan kepada petani ini pun tidak pernah diterima oleh Kurung dan beberapa petani lain untuk kegiatan PSR, sampai sekarang.
“Uang kami harusnya Rp 25 juta. Tapi uang hibah ini tidak pernah terima. Begitupun dengan petani lain. Sampai sekarang kami tidak tahu uang kami berapa. Kalau mau jujur kami ditipu,” katanya.
Dalam program ini, syarat petani yang boleh menerima bantuan ini yang memiliki lahan sawit. Namun informasinya, ketua kelompok tidak punya lahan.
Kurung mengatakan, dalam program PSR pelaksanaannya tidak transparan dan hanya merugikan petani saja.
“Ini merugikan negara dan masyarakat. Kami mau ada pertanggungjawaban kerugian kami,” katanya.
Sejumlah petani di kelompok Sintuwu juga belum menanam sawit dilahannya. Karena bibit yang disediakan koperasi KAMU juga tidak jelas kualitasnya. Menurut petani bibitnya kurus dan tidak jelas dokumennya.
Sementara Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid menduga belasan miliar dari dana hibah Rp 60 M diduga dialihkan oleh koperasi KAMU.
Sebab, anggota Komisi II ini mengatakan ada laporan dana yang dikelola KAMU untuk petani ini terjadi penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini pun sarat indikasi terjadinya dugaan korupsi.
“Apapun itu kalau itu merugikan petani harus dikembalikan haknya para petani,” kata Wahidin Wahidin.(rif)




