LUWU TIMUR – Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya Wahidin Wahid berkesempatan menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Pendapat tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Selasa (01/11/2022), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, yang turut dihadiri Sekda Lutim, H. Bahri Suli, Pabung TNI, Polres, Kemenag, para Staf Ahli dan Asisten, serta para Kepala OPD.
Anggota DPRD, Wahidin Wahid mengungkapkan bahwa, dengan hadirnya Peraturan daerah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, diharapkan mampu menekan angka perkawinan pada usia anak dan segera ditindaklanjuti dengan Perbup mengingat begitu banyaknya dampak negative yang dapat merenggut kebahagiaan anak sehingga gagal dalam mencapai potensinya secara utuh sebagai manusia yang memiliki hak asasi.

Hal ini, kata Wahidin, akan menjadi tantangan yang cukup berat mengingat faktor-faktor penyebab dari perkawinan usia anak cukup kompleks seperti budaya/tradisi turun temurun, interpretasi ajaran agama, social media, belum lagi tantangan untuk meretas pemahaman orangtua dan norma-norma yang berkembang di masyarakat.
“Olehnya itu, diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dan segera melakukan sosialisasi yang melibatkan semua stakeholder sehingga dalam mengimplentasikan Peraturan daerah ini bisa maksimal dan benar-benar mampu menekan angka perkawinan usia anak,” harapnya.
“Dan setelah Fraksi Golkar mempelajari dan membahas finalisasi hasil kerja pansus, dan juga mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan, maka Fraksi Golkar menerima dan menyetujui untuk segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahahan Perkawinan Usia Anak menjadi Peraturan Daerah,” tandas Wahidin Wahid. (*)




