LUWU TIMUR – Fraksi Gerindra melalui Juru Bicaranya HM. Sarkawi A. Hamid sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mensejahterahkan masyarakatnya.
Demikian dikatakannya saat menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak pada Rapat Paripurna, Selasa (01/11/2022).
“Akan tetapi, jangan sampai apresiasi yang telah diberikan membuat terlena, sehingga bukan peningkatan yang dihasilkan ditahun berikutnya akan tetapi penurunan,” pesan Sarkawi.
Selanjutnya Sarkawi menyampaikan bahwa, Pemerintah daerah harus taat azas dengan ketentuan dalam pedoman berdasarkan Pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan perkawinan dapat dicegah oleh orang tua, keluarga, saudara, wali, dan pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai pria/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Kemudian Ia mengungkapkan bahwa, jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Luwu Timur menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebgai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak di daerah, maka itu pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak.
“Fraksi Gerindra berharap, bagi semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini agar lebih efektif dan efisien, serta Mensosialisasikan Ranpera tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak ke masyarakat Luwu Timur,” tandas Sarkawi. (*)




