LUWU TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui agar segera disahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
“Namun, fraksi PDI Perjuangan juga memberikan beberapa usulan,” tambah Juru Bicara Fraksi PDI-P, Efraem saat menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Selasa (01/11/2022).
Usulan tersebut diantaranya ; Perwakinan dini (Usia Anak) sebaiknya tidak boleh dilakukan dengan berbagai macam alasan antara lain ; dalam aspek seksualitas anak masih dianggap sebagai kekerasan seksual tehadap usia anak.
“Adapun yang menjadi penyebab adalah usia anak belum matang memahami kondisi seksualitas,” tambahnya.
Dalam aspek psikologi, kata Efraem, anak juga dianggap cukup penting menjadi perhatian sebelum melakukan perwakinan usia anak. Dikarenakan usia anak masih dianggap tidak siap secara mental dalam melakukan proses pernikahan di usia anak.
“Kemudian yang terakhir adalah aspek biologis, anak secara reproduksi dianggap belum siap, sehingga salah satu pemicu besarnya angka stunting yang terjadi di beberapa daerah di Wilayah Kab/Kota di seluruh Indonesia,” ujar Efraem.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar tetap melakukan pembentukan lembaga pemberdayaan anak di desa. Adapun salah satu lembaga yang dimaksud yakni Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Dimana lembaga inl bertujuan sebagai wadah mengakomodir hak – hak anak sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Efraem. (*)




