Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Setujui Empat Ranperda
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Setujui Empat Ranperda

Redaksi
Redaksi Published 21 Mei 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keempat ranperda tersebut antara lain penyelenggaraan kearsipan daerah, Pencabutan Perda Kab.Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak ktp dan akta catatan sipil, selanjutnya ranperda penyidik pegawai sipil daerah dan terakhir berkenaan dengan
sistem perlindungan anak. Penandatangan persetujuan bersama dilakukan pada sidang paripurna DPRD, Rabu (21/05/14).

Sebelum dilakuan penandatangan persetujuan bersama, Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler kembali memberikan gambaran berkaitan dengan ke empat ranperda ini. Dijelaskannya Pengelolaan Kearsipan bukan saja dilaksanakan untuk kepentingan penyelamatan sejarah suatu daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari catatan sejarah nasional Indonesia.

Selain itu, arsip juga dimaksudkan sebagai upaya menyelamatkan bahan bukti kinerja pemerintahan yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, Arsip sangatvvital dan menjadi urusan wajib daerah karena arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, Pembebasan Biaya Administrasi Kependudukan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sejalan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil karena ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.

Berkenaan dengan sistem perlindungan anak Husler mengatakan untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak untuk memperkuat lingkungan dari proteksi anak dari segala bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan melalui upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan perlu untuk mendapat dukungan dan perhatian utama dari pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyediaan layanan perlindungan anak.

Untuk ranperda penyidik pegawai sipil daerah, dijelaskannya Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, objektivitas dan independensi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dalam rangka memberikan pedoman dan meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah
secara optimal di lingkungan Pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur. Dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah, diperlukan standar operasional dan prosedur yang transparan, akuntabel untuk menjamin kepastian penegakan hukum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Gelar Reses, Andi Baharuddin Siap Kawan Aspirasi Masyarakat

Panwaslu : APK Nomor 1 Tidak Melanggar

Pemkab Luwu Timur Masuk Verifikasi Nasional Penghargaan APE 2021

Tidak Hanya Soal, LJK UN di Lutim pun di Fotocopy

Ribuan Masyarakat Padati ASM untuk Saksikan Pagelaran Roadshow Kebudayaan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article SMPN 3 Burau Wakili Sulsel Lomba LSS
Next Article Arjuna Ancam Pecat Pejabat Nakal

You Might Also Like

Luwu Timur

Pendeta Jemaat Moria Kalaena berganti, Husler Imbau Pelihara Suasana Kebersamaan

29 Januari 2019
Luwu Timur

Kepala Disdikbud Lutim Apresiasi Seminar Pembinaan Sejarah Lokal

14 Juni 2022
Politik

DPRD Lutim Apresiasi Capaian Kartu Lansia dan Kartu Pintar

7 November 2025
News

Badaruddin dan Budiman Resmi Daftar Di Nasdem

6 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?