Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Timur mengakui kalau Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan nomor urut 1 yakni Nur Husain dan Esra Lamban tidak melanggar.
Pasalnya, tim Pasangan Calon (Paslon) diminta untuk mendesain APKnya masing – masing dan selanjutnya tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencetak.
“Tidak ada yang melanggar, kalau saya melihatnya mereka (tim Paslon nomor urut 1) cerdas dan kreatif,” ungkap Sukmawati, anggota Panwaslu Luwu Timur.
Sukma juga membenarkan kalau desain APK telah disampaikan ke Panwas melalui KPU untuk dikoreksi, dari hasil koreksi tersebut tidak ada desain yang dinilai melanggar aturan.
Namun begitu, Sukma juga meminta kepada masyarakat Luwu Timur untuk datang ke Panwas jika ada yang dinilai keliru atau melanggar.
“Sebelumnya, ada yang mau datang melapor tetapi setelah dijelaskan kalau itu desaine masing – masing tim dan KPU hanya mencetak sehingga mereka batal datang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Alat Peraga Kampanye APK milik pasangan nomor urut 1 yakni Nur Husain dan Esra Lamban mendapat sorotan dari sejumlah warga. Pasalnya, dari tiga APK, hanya pasangan Nusantara (Nur Husain dan Esra Lamban) menuliskan kalimat “Ingatki 9 Desember 2015 coblos 1 saja”.





