BerandaLuwu TimurBupati Budiman Harap Digital ID Membuat Pelayanan Adminduk Jadi Mudah

Bupati Budiman Harap Digital ID Membuat Pelayanan Adminduk Jadi Mudah

LUWU TIMUR – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah melaksanakan terobosan baru guna menjawab era digitalisasi dengan melaunching penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ditetapkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) atau yang lebih dikenal dengan istilah IKD menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.

Guna mensosialisasikan program baru tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialiasi Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) sekaligus melaunching program tersebut, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Jumat (27/01/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, dan dihadiri Sekda Lutim, H. Bahri Suli, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag, para Kepala Desa, Perbankan, dan jajaran Dinas Dukcapil Lutim.

Bupati Budiman mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentetik yang dihasilkan oleh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Identitas Kependudukan Digital, lanjutnya, bertujuan untuk :

1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;

2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;

3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan

4. Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Identitas Kependudukan Digital diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efesien,” imbuh Budiman.

Terakhir, Bupati Luwu Timur berharap agar penerbitan Identitas Kependudukan Digital dilakukan secara berkelanjutan sehingga dapat menggantikan KTP-el secara bertahap.

“Perlu saya sampaikan bahwa penduduk Kab. Luwu Timur yang telah wajib KTP-el tidak semuanya memiliki smartphone, begitupun secara geografis tidak semua wilayah di Lutim terjangkau jaringan komunikasi data sehingga pelayanan adminduk menggunakan double track service yaitu layanan konvensional dan pelayanan digital,” tutup Budiman. (*)

- Advertisement -spot_img
REKOMENDASI
Related News