Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023 M Yang Disepakati Pemkab Lutim
Luwu Timur

Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023 M Yang Disepakati Pemkab Lutim

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 28 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) dan Infaq Calon Jamaah Haji tahun 1444 H/2023 M.

Penetapan tersebut melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Pemerintah Lutim dengan Kantor Kementerian Agama, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, Baznas Lutim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Disdagkoprinum, Kabag Kesra, PHBI Lutim dan para Camat, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (28/03/2023).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April tersebut menyampaikan telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku terdiri atas tiga (3) tingkatan, yakni tinggi sebesar Rp. 17.000 per jiwa, sedang Rp. 14.000 dan terendah Rp. 11.000 per jiwa.

“Jadi kita sepakati bersama bahwa zakat yang tiga tingkatan ini di dasarkan pada harga dipasaran sesuai survei yang dilakukan oleh Disdagkoprinum,” ungkap dr. April.

Lanjutnya, telah ditetapkan bahwa untuk infak Rumah Tangga Muslim sama dengan tahun lalu, yakni Rp.25.000,- per kepala keluarga. Sementara infak calon jamaah haji sebesar Rp. 750.000 per orang.

“Ini kita akan tetapkan seperti tahun kemarin, dan Pemerintah Kabupaten Lutim dari awal hingga sekarang tetap kita mensubsidi masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu,” ucap Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan.

“Mudah-mudahan kesepakatan kita pada rapat ini bisa segera di setujui oleh Bupati Lutim untuk kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan,” harap dr. April. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

H-1 Pemungutan Suara, Husler Keliling Tinjau Distribusi Kotak Suara ke TPS

Sekda Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan Kab. Luwu Timur

Turnamen Sepak Bola Tahunan, Klub RSUD I La Galigo Raih Juara Dua

Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan Dari Kapolda Sulsel

Judas: Pakai Otak Kalau Menilai Kinerja Pemerintah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Budiman Presentasikan Keterbukaan Informasi pada Uji Kepatutan Anugerah Tinarbuka 2023 di Jakarta
Next Article Tindaklanjuti surat Kemenpan RB, Pemkab Lutim Gelar Rapat Tematik Tahun 2023

You Might Also Like

Metro

Puting Beliung Terjang Baebunta, Enam Rumah Warga Rusak Berat

24 April 2013
Hukum

Jadwal Sidang Selalu Molor, Hakim dan Jaksa Saling Menyalahkan

8 Mei 2013
Luwu Timur

Pasien Sembuh Meningkat Menjadi 1.590 Dan 1 Kasus Baru Hari Ini

12 November 2020
Luwu Timur

Gas 3 Kg Langka, Disdagkop UKM : Pengisian LPG di Depot Palopo Tidak Maksimal

28 Agustus 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?