Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan, Abdul Kanal Akan Dilantik Jadi Legislator Hasil PAW
DPRD Luwu Timur

Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan, Abdul Kanal Akan Dilantik Jadi Legislator Hasil PAW

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 27 Juni 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Surat Pengunduran Diri Mahading sebagai Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Golkar dapat diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Demikian Hasil Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur Senin (26/06/2023), terkait Usul Pemberhentian Mahading sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, sekaligus usul Pengangkatan Abdul Kanal sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I, Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, Sekda Lutim, H. Bahri Suli, segenap Anggota DPRD Lutim, Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD.

Menurut Aripin, Paripurna ini digelar untuk menindak lanjuti
surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Perihal Persetujuan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, serta merujuk pada Surat Pengunduran Diri Mahading.

Selanjutnya, kata Aripin, Berdasarkan Pasal 405 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan Diberhentikan.

“Merujuk pada semua aturan yang terkait dengan PAW tersebut, melalui forum Sidang Paripurna ini, maka Usul Peresmian Pemberhentian Saudara Mahading sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2019-2024, sekaligus usul Peresmian Pengangkatan Saudara Abdul Kanal sebagai calon PAW Anggota DPRD Lutim, dapat diperoses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Selanjutnya, usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024,” terang Ketua DPRD Lutim.

Sekedar diketahui, Mahading mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur karena akan mendaftar sebagai Caleg PDIP pada Pemilu Legislatif Tahun 2024. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Muhammad Nur: Ranperda Perlindungan Petani dan Tenaga Kerja Lokal Langkah Strategis untuk Luwu Timur

Diduga Palsu, 24 Ton Pupuk Asal Jawa Timur Ditahan Di Lutim

Fraksi Hanura Berikan Beberapa Catatan Terhadap Ranperda APBD 2023 Dan 2 Buah Ranperda Tahap II 2022

Budiman Paparkan Program Prioritas APBD Tahun 2022 di Paripurna DPRD

Fraksi DPRD Lutim Sampaikan Pendapat Akhirnya Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tekan Inflasi Pangan, Pemkab Lutim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional
Next Article Poliklinik Saraf/Neurologi RSUD I Lagaligo Lutim Dilayani Dua Dokter Spesialis Saraf

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Warga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Irigasi di Reses Andi Ahmad

19 Maret 2025
Ekonomi

Rusdi Layong Ingatkan Pemerintah Waspadai Kenaikan Biaya Hidup Meski Kemiskinan Turun

19 November 2025
DPRD Luwu Timur

Komisi III DPRD Lutim Bongkar Pelanggaran PT PUL: Ada Rekomendasi Tegas dari Kementerian ESDM

7 Desember 2024
DPRD Luwu Timur

Musrenbang di Kecamatan Tomoni Tahun 2021, Ini Harapan Anggota DPRD

2 Maret 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?