Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana menahan sebanyak 24 ton pupuk yang diduga palsu. Pupuk yang diproduksi oleh CV Karya Tunggal Satu ini diduga palsu karena memiliki ciri yang mirip dengan pupuk bersubsidi pemerintah, selain itu diduga tidak mengantongi izin distribusi pupuk di wilayah Luwu Timur.
Kapolsek Mangkutana, AKP Eko Lelono mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan satu orang marketing perusahaan tersebut, yakni Laksono untuk dimintai keterangan terkait distribusi pupuk bermerk Booska tersebut.
Selain itu, saat ini sebanyak 480 zak pupuk masih diamankan di salah satu gudang di Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.
Kepada media ini, Laksono menuturkan jika distribusi pupuk Booska ini merupakan yang kedua kalinya di wilayah Luwu Timur. Selain Luwu Timur, dirinya juga pernah menjual pupuk sejenis di Kota Palopo sebanyak 480 zak pada bulan Januari lalu.
“Kalau Luwu Timur, ini kali kedua saya membawa pupuk ini, sebelumnya sebanyak 96 ton, atau sebanyak empat kontainer yang didistribusikan ke Desa Cendana Hijau pada Bulan Juni 2014 lalu,” ungkap Laksono.
Meski begitu, dia membantah jika pupuk yang dijualnya itu adalah palsu, sebab telah mengantongi dokumen lengkap penjualan pupuk resmi.
Sesuai informasi yang dihimpun, pupuk yang diduga palsu ini pertama kali ditemukan oleh salah satu legislator dari Partai Demokrat Luwu Timur, Made Sariana, Sabtu (14/2/15) kemarin. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Luwu Timur, akhirnya disepakati jika pupuk itu untuk sementara ditampung di Gudang Desa Kertoraharjo.
Pihak DPRD dan Dinas Pertanian Luwu Timur pun kembali melakukan peninjauan terhadap pupuk tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Andi Hamid mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen dari marketing pupuk tersebut dan menyerahkan prosesnya ke pihak Dinas Pertanian.
“Saya sudah periksa semua dokumennya dan penemuan ini kami serahkan ke dinas saja,” ungkap mantan ketua DPRD Luwu Timur periode 2010-2014 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur, membenarkan adanya pengamanan pupuk yang diduga palsu ini.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, kata Muharif, jika pemilik pupuk jenis Booska ini tidak dapat memperlihatkan dokumen izin penyaluran pupuk di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami tidak melarang untuk melakuan penyaluran namun harus mengambil izin dulu ke Pemerintah Daerah (Pemda). Jika izin penyaluran ada, juga harus dilakukan kaji terap dilapangan,” ungkap Muharif.
Muharif menambahkan, pupuk Booska ini berasal dari daerah Sidoarjo Jawa Timur dengan nama perusahaan yakni CV Karya Tunggal Satu. Rencananya, pupuk ini akan dijual ke sejumlah toko yang ada di kecamatan Tomoni Timur.
“Harga pupuk ini sama dengan harga pupuk yang bersubsidi dengan harga Rp115 ribu per sak untuk dijualkan ke toko jika dijual ke petani maka harganya Rp135 per sak,” ungkap Muharif.




