LUWU TIMUR – Fraksi Golkar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan dan respon positif Bupati Luwu Timur, H. Budiman terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD Lutim.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ialah Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya.
Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Ir. Abdul Kanal saat membacakan pandangan umumnya pada Rapat Paripurna dengan Agenda Penyerahan Ranperda APBD TA. 2024 yang dirangkaikan dengan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (12/09/2023).
Menurutnya, Pertanian organik merupakan salah satu dari sekian banyak cara yang dapat mendukung pelestarian lingkungan. Pertanian organik adalah sistem budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis.
“Penting untuk disadari bahwa pertanian organik bukan hanya tentang menghindari pupuk sintetis, pestisida, insektisida, dan fungisida. Tetapi juga tentang berkontribusi positif terhadap lingkungan melalui manfaat seperti kesehatan tanah, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Abdul Kanal.
Lanjut Kanal terkait Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya, menurutnya, Perikanan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian dan juga pemenuhan kebutuhan pangan, sumber daya yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
“Dalam dunia perikanan, terdapat dua pendekatan utama yang digunakan, yaitu perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Kedua pendekatan ini memiliki perbedaan metode, proses, dan dampaknya terhadap sumber daya ikan dan lingkungan,” ungkapnya.
“Perikanan tangkap dan perikanan budidaya sama-sama mempunyai prospek yang besar dan potensi yang ada belum semuanya tergali optimal oleh nelayan dan masyarakat sehingga dibutuhkan kebijakan komprehensif yang dituangkan dalam peraturan daerah yang diharapkan dapat menciptakan integrasi tata kelola perikanan serta bersinergi dengan para pihak yang terkait dalam pengelolaan berkelanjutan, pemanfaatan, peningktan kapasitas masyarakat dalam melestarikan ekosistem dan populasi ikan,” terang Abdul Kanal. (*)




