Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJPD 2025-2045
Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJPD 2025-2045

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 26 November 2023
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Dua (KP-II) sebagai rangkaian proses dalam pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Lutim Tahun 2025-2045 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, di Ruang Rapat Adipura DLH, Jumat (24/11/2023).

Konsultasi publik dihadiri oleh masing-masing perwakilan OPD terkait di antaranya, Bapelitbangda, BPBD, Inspektorat, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Parmudora, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial P3A dan Dinas Lingkungan Hidup serta Tim penyusun KLHS RPJPD secara luring dan daring.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lutim, Mahyuddin menyampaikan, bahwa Konsultasi Publik II ini berperan penting dalam merumuskan rekomendasi alternatif untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Luwu Timur ke depan.

“Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, dan diskusi, sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan Mitigasi dan alternatif KLHS,” jelasnya.

Sementara itu, Penyusun KLHS RPJPD, Munajat Nursaputra mengatakan, bahwa arahan KLHS RPJPD adalah Pembangunan yang perlu memperhatikan kondisi lingkungan yang ada. KLHS RPJPD juga disusun sebagai acuan membuat kebijakan atau pengambil keputusan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayahnya agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan di implementasikan dengan baik.

“Segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan dapat diminimalisir,” tutupnya.

Ia menambahkan, adapun pelbagai isu-isu strategis dari masing-masing TPB Prioritas yaitu : Belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran; Keterbatasan akses dan fasilitas Pendidikan; Masih rendahnya daya saing pada sektor industri; Belum optimalnya akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi; Belum terjaminnya keamanan pangan; Belum optimalnya pemenuhan gizi bagi ibu dan anak; Belum terjaminnya keamanan pangan; Belum optimalnya pemenuhan gizi bagi ibu dan anak.

“Selain itu, juga masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan; Belum meratanya fasilitas dan ketersediaan layanan kesehatan; Minimnya sarana dan prasarana pengolahan sampah; Masih adanya masyarakat bermukim di wilayah rawan bencana; Masih rendahnya upaya adaptasi dan ketahanan terhadap perubahan iklim,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Munajat Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJPD.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Andi Rahim Ajak Mahasiswa di Rantau Jauhi Narkoba dan Fokus Studi

Bahri Suli : TND Punya Peran Vital Dalam Kelancaran Administrasi Pemerintahan

Terkait Pajak Restoran, Wabup Minta Dibentuk Tim Pengkaji Perda

Husler Tinjau Jembatan Ambruk Di Burau

Bupati Luwu Timur Serahkan Bantuan Alsintan Tahun 2024

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ratusan Warga Lima Desa di Kecamatan Malili Ikut Jalan Sehat Pemilu Damai
Next Article Bupati Luwu Timur Tutup Sorowako Futsal Cup Tahun 2023

You Might Also Like

Hukum

Trauma Bom Bunuh Diri, Pengunjung Mapolres Lutim Diperiksa

6 Juni 2013
Hukum

Kejari Tetapkan Mantan Kepala UPK PNPM Malili Sebagai Tersangka

30 Januari 2014
Luwu Timur

Husler : Kampong IPMIL Wadah Pemuda Lestarikan Budaya Daerah

25 Februari 2016
DPRD Makassar

Serap Aspirasi Warga Buakana dan Tidung, Eric Horas Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase

11 Maret 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?