LUWU TIMUR – Sasaran percepatan penurunan stunting ada 5 yakni Remaja, Calon Pengantin, Ibu Hamil dan Ibu Hamil KEK, Bayi Berusia 0-59 Bulan, dan Keluarga Sasaran Stunting dan Keluarga Beresiko Stunting.
Demikian diungkapkan Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty Budiman saat menjadi pemateri pada acara Pembinaan Kader Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Senin (04/12/2023).
Istri Bupati Luwu Timur ini pun merincikan kelima sasaran tersebut :
“Sasaran pertama ialah Remaja dengan meminum Tablet Tambah Darah (TTD) dan menerima pemeriksaan status anemia,” imbuh Wakil Ketua II Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Lutim ini.
Sasaran kedua Calon Pengantin, yakni Calon pengantin/calon ibu menerima Tablet Tambah Darah (TTD), Memperoleh pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan pranikah, Menerima pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pranikah, dan Mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting.
Sasaran ketiga Ibu Hamil dan Ibu Hamil KEK, dengan memeriksa kehamilan/nifas, Mendapatkan pelayanan KB pasca persalinan, Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) mendapatkan tambahan asupan gizi, dan Mengkonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 90 tablet selama masa kehamilan.
Selanjutnya sasaran keempat Bayi Berusia 0-59 Bulan, ialah dengan Mengikuti kegiatan BKB / PAUD, Bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif, Anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI), Balita gizi buruk yang mendapat pelayanan tata laksanan gizi buruk, Balita yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya, Balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi, dan Balita yang memperoleh imunisasi dasar lengkap.
Terakhir sasaran kelima Keluarga Sasaran Stunting dan Keluarga Beresiko Stunting, yakni Keluarga memiliki kartu keluarga, Keluarga memiliki akses ke sumber air bersih / minum, Keluarga memiliki akses sanitasi / pembuangan limbah layak, Keluarga yang stop BABS, Keluarga beresiko stunting mendapatkan pendampingan, Keluarga dengan masalah kerentanan sosial ekonomi dan disabilitas menjadi peserta jaminan sosial PKH/BLT-DD / lainnya, Keluarga dengan ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta, Keluarga beresiko stunting menjadi peserta kegiatan ketahanan pangan, dan keluarga /pemanfaatan lahan pekarangan untuk peningkatan asupan gizi. (*)




