Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Ingatkan Perusahaan Pentingnya Lingkungan dan Partisipasi Masyarakat Lokal
DPRD Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Ingatkan Perusahaan Pentingnya Lingkungan dan Partisipasi Masyarakat Lokal

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 13 Januari 2024
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan sekitar 10 jenis izin baru, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Salah satu IUP yang telah beroperasi adalah tambang nikel yang terletak di Kecamatan Kalaena dan Angkona, dengan luas wilayah mencapai 3.807 hektar atas nama PT Mitra Berkarya Sejati.

IUP PT Mitra Berkarya Sejati ini berlaku sejak 26 Juli 2023 hingga 02 Maret 2031, dengan nomor SK 39/1/IUP/PMDM/2023. Saat ini, kegiatan eksplorasi telah berlangsung di lokasi tambang tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Najamuddin, menekankan pentingnya perusahaan tambang untuk memperhatikan lingkungan sekitar dan tidak melakukan aktivitas di luar batas izin yang telah dikeluarkan. Najamuddin juga menekankan perlunya melibatkan masyarakat lokal dalam operasional tambang.

“Perusahaan harus memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk sumber air baku yang menjadi kebutuhan masyarakat. Mereka juga harus menghindari penyerobotan lahan perkebunan, persawahan, termasuk tambak, dan tetap mematuhi rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lebih lanjut, perusahaan harus melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan operasional, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja, serta mencegah dampak negatif operasional terhadap permukiman warga di sekitar,” ujar Najamuddin.

Dengan pesan tersebut, diharapkan keberadaan tambang nikel ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan sosial mereka. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Dalam Rangka Memperingati HUT ke-20 Lutim

Jelang Idul Fitri, Staf Sekretariat DPRD Lutim Berbagi Sembako

Pelantikan Ketua DPRD Lutim Akan Dihadiri 500 Orang

DPRD Lutim Dapat Sinyal Positif dari KemenPAN-RB untuk 208 Tenaga Non-ASN

113 Program Unggulan Ibas–Puspa Masuk Final RPJMD Lutim 2025–2029

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 75,35 Persen Masyarakat Sangat Puas Dengan Kinerja Pemda Luwu Timur
Next Article Kepala BPS Lutim Sebut Luwu Timur Masa Depan Indonesia

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Legislator PPP Sesalkan Pembatalan Sejumlah Proyek

23 Oktober 2016
Politik

Pemkab Luwu Timur Ajukan Empat Ranperda Prioritas ke DPRD

8 Oktober 2025
DPRD Luwu Timur

Dewan Sebut Sebut Jalan Kawata – Ledu Ledu Jantung Ekonomi Masyarakat

5 Desember 2023
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Sosialisasi Tiga Ranperda

11 Juni 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?