Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Dorong Solusi Terbaik untuk Status Tenaga Kependidikan Non-ASN
DPRD Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Dorong Solusi Terbaik untuk Status Tenaga Kependidikan Non-ASN

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 18 Januari 2024
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pada tanggal 18 Januari 2024, Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur menjadi saksi terlaksananya Rapat Dengar Pendapat Umum yang bertujuan untuk menanggapi status tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Luwu Timur pasca disahkannya UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Timur, para tenaga kependidikan non-ASN se-Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan dari organisasi terkait, memiliki tujuan yang jelas: mendengarkan aspirasi serta keluhan dari tenaga kependidikan non-ASN terkait status mereka, dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Hasil yang dihasilkan dari rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Luwu Timur dalam menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kependidikan non-ASN.

DPRD berjanji untuk memperjuangkan nasib mereka kepada pemerintah pusat serta akan membentuk tim khusus yang akan bertugas menemukan solusi terbaik terkait permasalahan tersebut.

Para tenaga kependidikan non-ASN pun diminta untuk tetap tenang dan sabar sambil menunggu keputusan dari pemerintah.

Hal ini merupakan langkah awal yang diambil oleh DPRD Luwu Timur sebagai bentuk respon terhadap kekhawatiran yang muncul pasca disahkannya UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Rapat Dengar Pendapat Umum ini diharapkan dapat menjadi titik awal menuju penemuan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hatta Serahkan LKPJ AMJ Periode 2010-2015

Bapemperda DPRD Lutim Gelar Rapat Kerja

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

35 Anggota DPRD Lutim 2024-2029 Resmi Menjabat, Berikut Nama-Namanya

Hadiri Isra Mi’raj, Ketua DPRD Lutim Ajak Jamaah Tingkatkan Ketaqwaan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pimpin Upacara HKN Perdana di 2024, Ini Beberapa Penekanan Sekda Lutim
Next Article Persiapan Tabligh Akbar Dalam Rangka Peringatan HJL dan HPRL 2024 Mendekati Final

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Akun Facebook Wakil Ketua I DPRD Lutim Dibajak dan Disalahgunakan

22 April 2024
DPRD Luwu Timur

Kerap Terjadi Pemadaman, Warga Mengadu ke DPRD

24 November 2014
DPRD Luwu Timur

Ketua DPRD Lutim Hadiri Musrenbang Tingkat Sulsel

23 Oktober 2020
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Ikut Tanam Pohon di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?