Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Luwu Timur Keluarkan SE Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 1445 Hijriyah
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Keluarkan SE Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 1445 Hijriyah

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 9 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika memasuki bulan suci ramadhan, maka sejumlah kegiatan termasuk jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengalami perubahan. Termasuk pada bulan suci ramadhan tahun 2024 ini.

Untuk itu, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 270/35/B.Organisasi, tanggal 01 Maret 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2959/B.Organisasi Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1445 H/2024 M.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur ini, diatur jam kerja pegawai sebagai berikut : Hari Senin s/d Kamis, Pukul : 08.00 – 15.00, waktu istirahat : pukul : 12.00-12.30, Hari Jumat : pukul 08.00 -15.30 dan jam istrahat pukul 12.00-13.00.

Sementara untuk kegiatan Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan senam
ditiadakan. Selanjutnya, bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah masing-masing selaku penanggungjawab.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, maka jam kerja efektif pegawai selama bulan suci ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Surat edaran ini mulai berlaku pada 1 ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya idul fitri 1444 H/2024 M. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Safari Ramadhan di Burau, Budiman : Tidak Ada Lagi Status Desa Tertinggal di Lutim

Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Kabupaten Layak ODF

Bank Sulselbar Cabang Malili Dukung Aksi Sedekah Jum’at ASN Setdakab Lutim

200 KK Mengungsi Akibat 46 Rumah Terbakar di Sorowako, Pemkab dan PT Vale Siapkan Bantuan Darurat

Sekda Luwu Timur Apresiasi Benchmarking Mahasiswa Unismuh Makassar

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dewan Apresiasi Gerakan Tanam Cabe Pemkab Lutim dan TP PKK
Next Article Bupati Budiman Minta Seluruh Perangkat Daerah Fikirkan Kegiatan yang Memenuhi Kebutuhan Perempuan dan Anak

You Might Also Like

Luwu Timur

Gelar Sidang PPL, Bupati Budiman Dukung Program Redistribusi Tanah KPN

30 April 2021
MetroNews

Pelajar Seko Curhat Soal Kondisi Mereka, Ini Daftar Keinginannya

8 Februari 2017
Hukum

Resah Suara Petasan Saat Tarawih, Warga Minta Polisi Turun Tangan

15 Juli 2013
Metro

DPRD: Kartu Lutim Lansia Perkuat Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu Timur

17 Agustus 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?