Mapolres Luwu Timur melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar barang haram jenis sabu – sabu. Empat orang tersebut diketahui bernama, Abdul Rahman alias Emmang Tile, Agus Salim, Ambo Aha, dan Padli alias Gali.
Informasi yang dihimpun, ke empat terduga tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh satuan narkoba polres Luwu Timur karena terbukti membawa sabu – sabu. Mereka (terduga) diciduk dilokasi yang berbeda.
Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir yang dikonfirmasi menuturkan, pada tanggal 3 Februari lalu, pihaknya mengamankan Abdul Rahman alias Emmang Tile di keluarahan Malili.
Selanjutnya, pada kamis malam, 11 Februari, polisi menciduk dua orang terduga pengedar yakni Agus Salim dan Ambo Aha didepan kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) Luwu Timur.
Berselang kemudian, polisi kembali mengamankan satu orang terduga yakni Padli alias Gali di desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Sabtu 13 Februari pukul 11.40 wita siang kemarin.
Menurutnya, keempat terduga itu telah tertangkap tangan tengah membawa sabu – sabu.
“Ada yang membawa 1 gram dan ada juga yang membawa lebih dari 2 gram sabu – sabu. Mereka sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Takdir, via telepon, Minggu (14/2) siang tadi.
Takdir menambahkan, ke empat tersangka bersama dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
“Mereka adalah pengedar, kalau 1 gram milik sendiri itu tidak masuk akal juga. Kita juga masih menunggu hasil tes urine dua dari empat tersangka itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka tersebut akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.




