Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Ciduk Empat Terduga Pengedar Sabu – Sabu
Hukum

Polisi Ciduk Empat Terduga Pengedar Sabu – Sabu

Redaksi
Redaksi Published 14 Februari 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Mapolres Luwu Timur melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar barang haram jenis sabu – sabu. Empat orang tersebut diketahui bernama, Abdul Rahman alias Emmang Tile, Agus Salim, Ambo Aha, dan Padli alias Gali.

Informasi yang dihimpun, ke empat terduga tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh satuan narkoba polres Luwu Timur karena terbukti membawa sabu – sabu. Mereka (terduga) diciduk dilokasi yang berbeda.

Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir yang dikonfirmasi menuturkan, pada tanggal 3 Februari lalu, pihaknya mengamankan Abdul Rahman alias Emmang Tile di keluarahan Malili.

Selanjutnya, pada kamis malam, 11 Februari, polisi menciduk dua orang terduga pengedar yakni Agus Salim dan Ambo Aha didepan kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) Luwu Timur.

Berselang kemudian, polisi kembali mengamankan satu orang terduga yakni Padli alias Gali di desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Sabtu 13 Februari pukul 11.40 wita siang kemarin.

Menurutnya, keempat terduga itu telah tertangkap tangan tengah membawa sabu – sabu.

“Ada yang membawa 1 gram dan ada juga yang membawa lebih dari 2 gram sabu – sabu. Mereka sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Takdir, via telepon, Minggu (14/2) siang tadi.

Takdir menambahkan, ke empat tersangka bersama dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Mereka adalah pengedar, kalau 1 gram milik sendiri itu tidak masuk akal juga. Kita juga masih menunggu hasil tes urine dua dari empat tersangka itu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka tersebut akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

6 Bacaleg Gugur, Parpol Kewalahan Caleg Berkualitas

Husler Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Susun Ponpes Nurul Junaidiyah

Jelang Pencoblosan, Haeril Serukan Milenial Tolak Praktik Politik Kotor

Mutasi Kepsek SDN Salubua Bastem Diduga Labrak Permendiknas

Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung, Husler Pinta Warganya Untuk Sabar Dan Waspada

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Irman Letakkan Batu Pertama Tugu City Center Malili
Next Article Tak Ada PPK, Dana Pembangunan di Luwu Terancam Mengendap

You Might Also Like

Kuliner

Nikmatnya Cokelat Callodo, Produk Khas Luwu Utara

10 Agustus 2014
Hoby

Totrac dan SJC Salurkan Bantuan ke Korban Longsor

13 Mei 2017
Luwu Timur

Tingkatkan Status Gizi Bayi dan Anak, Dinkes Lutim Gelar Orientasi PMBA

1 Oktober 2021
Luwu Timur

Irwan Paparkan Usulan Perubahan Fungsi Peruntukkan Kawasan Hutan

13 November 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?