LUWU TIMUR – Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati Luwu Timur membuka Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan dalam rangka Hari Buruh Internasional Tahun 2024, di Gedung Serbaguna Sorowako, Kecamatan Nuha, Selasa (07/05/2024).
Sosialisasi tersebut merupakan inisiasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lutim dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2024 dengan Tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten”.
Dalam sambutannya, Rapiuddin mengungkapkan, kewajiban penerapan struktur dan skala upah merupakan wujud komitmen pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya melalui perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan.
Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah, lanjut Rapiuddin, tertuang di Pasal 21 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Dalam pasal tersebut, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Selain itu, perusahaan juga wajib memberitahukan yang telah disusun dan diterapkan kepada seluruh pekerja,” ujarnya.
Untuk itu, sebelum menutup sambutannya, Satf Ahli Pembangunan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada nara sumber dari provinsi yang sudah jauh-jauh datang ke Sorowako Luwu Timur untuk mensupport terlaksananya acara ini.
“Demikian pula kepada PT. Vale Indonesia Tbk, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas segala bantuan dan fasilitas yang diberikan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga Allah SWT memberkati sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin,” tutup Rapiuddin. (*)