Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Staf Ahli Pembangunan Buka Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan
Luwu Timur

Staf Ahli Pembangunan Buka Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 10 Mei 2024
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati Luwu Timur membuka Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan dalam rangka Hari Buruh Internasional Tahun 2024, di Gedung Serbaguna Sorowako, Kecamatan Nuha, Selasa (07/05/2024).

Sosialisasi tersebut merupakan inisiasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lutim dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2024 dengan Tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten”.

Dalam sambutannya, Rapiuddin mengungkapkan, kewajiban penerapan struktur dan skala upah merupakan wujud komitmen pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya melalui perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan.

Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah, lanjut Rapiuddin, tertuang di Pasal 21 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Dalam pasal tersebut, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Selain itu, perusahaan juga wajib memberitahukan yang telah disusun dan diterapkan kepada seluruh pekerja,” ujarnya.

Untuk itu, sebelum menutup sambutannya, Satf Ahli Pembangunan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada nara sumber dari provinsi yang sudah jauh-jauh datang ke Sorowako Luwu Timur untuk mensupport terlaksananya acara ini.

“Demikian pula kepada PT. Vale Indonesia Tbk, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas segala bantuan dan fasilitas yang diberikan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga Allah SWT memberkati sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin,” tutup Rapiuddin. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dicari, Legislator yang Peduli Pembangunan Daerah

Satlantas Lutim Amankan 47 Kendaraan

Bupati Lutim Dan Forkopimda Silaturahmi Bersama Masyarakat Burau

Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja, Dinas Dikbud Lutim gelar Sosialisasi Advokasi

Alpian Minta Pembagunan 1 Kamar 1 Pasien di RSUD I La Galigo Kedepankan Kualitas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan
Next Article Sekda Apresiasi TP PKK Lutim Telah Menyelenggarakan Simulasi Gempa Bumi

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Lutim Hadiri Acara Syukuran Guru ASN PPPK Tahun 2021

23 Juni 2022
Luwu Timur

Ikut Verifikasi Lanjutan KKS, Budiman Optimis Lutim Kembali Raih Penghargaan

9 Agustus 2023
DPRD Luwu Timur

Soal Pelantikan, DPRD Lutim Konsultasi Dua Kementerian dan KASN

27 Juli 2016
Ekonomi

25 PPL Lutra Terima Paket Kreatif Penyuluh

22 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?