Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Soal Pelantikan, DPRD Lutim Konsultasi Dua Kementerian dan KASN
DPRD Luwu Timur

Soal Pelantikan, DPRD Lutim Konsultasi Dua Kementerian dan KASN

Redaksi
Redaksi Published 27 Juli 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menjadwalkan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Menpan RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu 27 Juli.

Konsultasi yang dilakukan oleh komisi I DPRD Luwu Timur tersebut terkait pelantikan dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler belum lama ini.

Legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rully Heriyawan mengatakan, konsultasi ini dilakukan merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Senin, 25 Juli 2016.

Menurutnya, hasil konsultasi itu nantinya akan dipaparkan kembali berdasarkan petunjuk Mendagri, Menpan dan KASN. “Kita tunggu saja hasil konsultasinya, apa petunjuk dari sana,” ungkap Rully.

Wakil ketua Komisi satu, Herdinang yang ditemui membenarkan adanya konsultasi soal pelantikan dan mutasi pejabat tersebut.

Ia menjelaskan, DPRD berkonsultasi ke Mendagri dan Menpan RB terkait adanya surat penjelasan permohonan pelaksanaan mutasi yang tidak disetujui. Sementara untuk KASN, konsultasi tentang pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Ini yang akan kita konsultasikan karena ada surat dari Mendagri dan Menpan RB tidak menyetujui pelantikan itu dengan alasan Bupati terpilih belum cukup enam bulan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler resmi melantik tiga pejabat hasil seleksi terbuka. Tiga pejabat tersebut yakni Kabag Pemerintahan, Dohri As’Ari, menjabat Asisten Pemerintahan, Camat Mangkutana, Kamal Rasyid menjabat kepala BKD, dan staf Disnakertransos, Hamris Darwis menjabat staf ahli.

Untuk diketahui, UU ASN no 5 thn 2014 sudah dipersiapkan oleh pemerintah pusat sebagai antisipasi dampak pilkada serentak 2015 dan juga dipersiapkan untuk merubah paradigma ASN dari Comfort Zone (zona nyaman) menuju Competitive Zone.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Teriak Husler ‘Majuki Bosku’ Dibantah Sejumlah Politisi

Orator Deklarasi Cakka-Amru Sebut Lima Tahun tak Cukup Bangun Luwu

Kasus Baru Positif Covid19 Hari Ini Tambah 38, Sembuh 16 dan Meninggal 4

Pimpin Apel Pagi, Asisten II : Waspada Cuaca Buruk

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Halal Bi Halal
Next Article Direktur Tersangka, Pemenang Proyek Pembangunan PPI Dianulir

You Might Also Like

Luwu Timur

Mutasi Pejabat, Husler Tekankan Komitmen Bangun Daerah

12 Desember 2017
Luwu Timur

Tiga Inovasi Luwu Timur Dikunjungi Tim Verlap KIPP Sulsel 2022

26 Maret 2022
Luwu Timur

TP PKK Lutim Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk

26 Oktober 2022
Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Gelar Rakor Tindak Lanjut Penataan Tenaga Non-ASN

8 Januari 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?