Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya
Hukum

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi Published 7 Januari 2025
Share
2 Min Read
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)
SHARE

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan memberlakukan sistem penalti berupa pengurangan poin untuk pelanggaran lalu lintas mulai Januari 2025. Sistem ini disebut traffic activity report dan didasarkan pada sistem merit atau penilaian kepatuhan berkendara.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mencatat perilaku pengendara di jalan raya. “Data ini akan menjadi indikator keselamatan lalu lintas dengan parameter utama pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Pengurangan poin diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran: pelanggaran ringan dikenai satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Jika poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik.

123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Temui Para Mubaligh, Bupati Luwu Timur Ingatkan Protokol Kesehatan di Masjid

HMI Cabang Palopo Desak Polisi Beri Jaminan Keamanan

Optimis Luteng Terbentuk Sebelum Pergantian Anggota DPR RI

Sekda Ikuti Sosialisasi MCP KPK RI Secara Virtual

Disupport Diskominfo SP, UPTD PKM Angkona Gelar Re-Survey Secara Daring

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Next Article Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Respon Positif Rencana Basarnas Kendari Bangun Kantor di Luwu Timur

18 Juli 2019
Luwu Timur

Peduli Bencana, BTB Luwu Timur Siap Berkontribusi

19 Desember 2020
News

PGRI Lutra Nyatakan Diri Dukung Arifin Junaidi di Pilkada 2015

16 Agustus 2014
Luwu Timur

Kadis Kominfo-SP Lutim Paparkan Transformasi Digitalisasi Birokrasi di Hadapan Pemerintah Desa dan Kelurahan

15 Agustus 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?