Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya » Halaman 3
Hukum

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi Published 7 Januari 2025
Share
2 Min Read
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)
SHARE

Sanksi untuk Pengurangan Poin

Jika poin mencapai 12, SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan pengadilan. Untuk pelanggaran berat dengan pengurangan hingga 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain menjadi alat pengawasan, data pelanggaran ini akan dimanfaatkan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui langkah ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Previous Page123

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Alur Proses Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Hanura Optimis Usung Kader Di Pilkada

Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Lutim Segera Turun Lapangan

Wujudkan SDM Berkompeten, Perumdam Waemami Gelar Asessmen Karyawan

Hari Ini Wali Kota Palopo Diagendakan Lantik Eselon II, III, dan IV

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Next Article Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri

You Might Also Like

Luwu Timur

Menuju Penilaian Kabupaten Sehat 2023, Pemkab Luwu Timur Matangkan Persiapan

14 April 2023
Luwu Timur

Satpol PP Lakukan Penertiban Vaksinasi Bagi Pegawai Lingkup Pemkab Lutim

21 April 2022
Luwu Timur

Podsi Luwu Timur Juara Lomba Dayung Perahu Naga, Wabup Irwan : Selamat

16 Agustus 2019
Luwu Timur

Bupati Lutim Hadiri Pembukaan Lokasabha V Parisada Hindu Dharma Indonesia

23 Desember 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?