Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya » Halaman 2
Hukum

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi Published 7 Januari 2025
Share
2 Min Read
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)
SHARE

Pengawasan Lebih Ketat Melalui Tilang Elektronik

Untuk mendukung sistem ini, Korlantas juga memperkuat pengawasan melalui penerapan tilang elektronik (ETLE). Poin penalti juga berlaku untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan:

  • 5 poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

LIHAT INFOGRAFIS: Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas biasa memiliki kategori sebagai berikut:

  • 1 poin: Tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang.
  • 3 poin: Menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tanpa STNK.
  • 5 poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan, atau melampaui batas kecepatan.
Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Hadiri Peringatan Hantaru 2019 di Makassar

Bupati Lutim Himbau Para ASN dan Masyarakat Agar Meminta Bukti Potong Pajak Saat Transaksi

Lutim Terima 10 Sertifikat Pengakuan KIK dan Hak Merek Bagi 29 UMKM Dari Kemenkumham

RS Alhikmah Masamba: Semua Korban Kecelakaan dalam Kondisi Stabil

Aksi Sosial Kemanusiaan, TP-PKK Bersama DWP Lutim Serahkan Bantuan ke Luwu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Next Article Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Budiman Tandatangani Kesepakatan Perlindungan Pekerja Rentan Dengan BPJS Ketenagakerjaan

13 November 2023
Politik

DPD Golkar Luwu Timur Gelar Aksi Sosial Rayakan HUT ke-61

11 Oktober 2025
News

Hatta: Bupati Berikutnya Harus Lebih Baik

7 Maret 2015
Luwu Timur

Gelar Sidang PPL, Bupati Budiman Dukung Program Redistribusi Tanah KPN

30 April 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?