LUWU TIMUR – LUWU TIMUR – Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional yang menekankan agar setiap pejabat fungsional sebelum diangkat dan mendapatkan usulan serta penugasan secara penuh harus melampirkan berita acara pengambilan sumpah dan janji.
Maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional PPPK Formasi tahun 2019, 2021 dan 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, di Gedung Olahraga, Malili, Jum’at (09/08/2024), yang dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman.
Turut menyaksikan, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, para Kepala OPD, Kepala KUA, para Rohaniawan, dan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Budiman menjelaskan, pengambilan sumpah jabatan ini menjadi amanah dan tanggung jawab kita, sesuai bidang tugas masing-masing.
“Dalam menjalankannya perlu komitmen, kemauan kuat, dan nilai-nilai integritas, agar amanah itu bisa terwujud,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati berharap sinergi dan koordinasi antar OPD dan antar sekolah menjadi sangat penting dalam mewujudkannya.
“Jadilah bukan hanya birokrat yang bekerja di kantor dan dihadapan kelas, tetapi jadilah sumber inspirasi, dan insan peradaban yang memberi manfaat dan kebaikan,” pesannya.
Orang nomor satu di Bumi Batara Guru ini menambahkan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus responsive terhadap perubahan lingkungan strategis dan dalam melakukan langkah pekerjaan.
“Pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai,” ucapnya.
“Selamat kepada para PPPK yang baru diambil sumpah dan janjinya, semoga saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab,” tutup Bupati Luwu Timur. (*)




