LUWU TIMUR – Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 25 November 2024, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan hasil kajian terkait rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai bagian dari Program Pembentukan Perda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Nur, SH, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan kajian dan inventarisasi yang dilakukan oleh Bapemperda, telah disusun daftar prioritas yang terdiri dari 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Di antara 11 Ranperda tersebut, terdapat 3 Ranperda yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang juga termasuk dalam prioritas untuk Tahun 2025.
“Namun demikian, kami juga mengingatkan bahwa Bupati atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya yang tidak termasuk dalam Propemperda, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan ruang untuk pengajuan Ranperda di luar daftar yang telah ditetapkan,” ungkap Muhammad Nur dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah tersebut.
Berikut adalah 14 Program Pembentukan Perda yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk tahun 2025:
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2023 yang merupakan lanjutan dari Ranperda sebelumnya.
2. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal di Kabupaten Luwu Timur.
3. Ranperda tentang Inovasi Daerah, yang diharapkan dapat mendorong pengembangan ide-ide baru yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
4. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, guna memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur.
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang akan menjadi acuan bagi perencanaan pembangunan daerah dalam periode lima tahun mendatang.
6. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025-2045, yang akan mengatur rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Luwu Timur untuk jangka panjang.
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang, yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan yang ada.
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang diusulkan untuk meningkatkan efektivitas lembaga permusyawaratan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan desa yang lebih baik.
10. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, untuk memperbarui pengaturan terkait kewenangan dan pengelolaan desa.
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang akan memperbaharui mekanisme dan prosedur dalam pemilihan kepala desa.
12. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, sebagai bentuk evaluasi dan akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
13. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, yang akan mengatur perubahan terhadap anggaran daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan prioritas pembangunan terkini.
14. Ranperda tentang APBD Tahun 2026, yang akan menjadi dasar perencanaan anggaran daerah untuk tahun anggaran tersebut.
Dari 14 Ranperda yang telah disetujui, beberapa di antaranya merupakan perubahan atas peraturan daerah yang sudah ada, dengan tujuan untuk memperbarui atau menyesuaikan ketentuan yang ada dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.
Dengan disetujuinya Program Pembentukan Perda ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur berharap bahwa seluruh Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 nantinya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Program ini juga diharapkan dapat mendukung implementasi berbagai kebijakan dan rencana pembangunan yang telah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (*)