LUWU TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dengan agenda Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lutim, Selasa (03/12/2024).
Dalam sambutannya, H. Bahri Suli menegaskan pentingnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Sinergitas antara eksekutif dan legislatif sangat penting. Dengan bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam konteks ini, sinergitas tidak hanya berarti bekerja secara harmonis, tetapi juga saling mendukung dan memperkuat satu sama lain,” ujar Sekda.
Selanjutnya, H. Bahri Suli juga menyoroti bahwa proses pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan bagian dari mekanisme politik untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
Hal ini, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga kinerja DPRD yang optimal dalam mendukung pembangunan di daerah.
“Tentu kita sepakat bahwa jalinan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD selama ini telah berjalan dengan baik. Namun, kita juga harus mengakui masih banyak tantangan pembangunan yang perlu segera ditindaklanjuti bersama-sama,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota DPRD yang dilantik, diikuti oleh sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus membangun Kabupaten Luwu Timur. (*)