LUWU TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Ober Datte, memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (03/12/2024).
Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Luwu Timur. Keputusan tersebut adalah:
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1105/IX/Tahun 2024, tertanggal 19 September 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur masa jabatan 2024-2029 atas nama H. Usman Sadik, S.Sos., M.Si.
2. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1340/XI/Tahun 2024, tertanggal 15 November 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Yusuf Pombatu, S.E.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji melalui Keputusan Badan Musyawarah Nomor 21/BAMUS/XI/2024 tentang Penetapan Agenda Kegiatan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk bulan Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ober Datte menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW ini merupakan wujud dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Pengucapan sumpah/janji ini menandai dimulainya tugas anggota DPRD baru untuk melanjutkan pengabdian dan aspirasi rakyat Luwu Timur,” ujar Ober.
Dengan dilantiknya anggota baru ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kemajuan daerah. (*)