LUWU TIMUR – Yusuf Pombatu resmi menjadi Anggota DPRD Lutim usai dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 H. Usman Sadik dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Selasa (03/12/2024).
Diketahui bahwa H. Usman Sadik mundur dari posisi anggota DPRD Luwu Timur karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2024 – 2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I dan II, HM. Siddiq, BM. dan Hj. Harisah Suharjo.
Turut hadir Sekda Lutim, H. Bahri Suli, unsur Forkopimda Lutim, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa Lingkup Kabupaten Luwu Timur serta para undangan.
Sebelum pengambilan sumpah, terlebih dahulu pembacaaan keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian pemanduan sumpah oleh Ketua DPRD Luwu Timur dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah atau janji dan penyematan tanda keanggotaan DPRD Luwu Timur, penyerahan keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan dan diakhiri dengan pembacaan doa.
H. Bahri Suli dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada saudara Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD PAW masa bakti 2024-2029 menggantikan saudara H. Usman Sadik.
Pergantian Antar Waktu bagi Anggota DPRD ini, kata Bahri Suli, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
“Tentu kita sepakat, bahwa selama ini jalinan kemitraan antara Pemerintah dan DPRD telah berjalan dengan baik, akan tetapi, masih banyak tantangan pembangunan yang harus segera di tindak lanjuti bersama-sama,” jelas Sekda. (*)