LUWU TIMUR — Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, membuka secara resmi High Level Meeting (HLM) Sosialisasi Pemungutan Pajak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) Tahun 2024 yang digelar di Aula Disdikbud Luwu Timur, Kamis (5/12/2024).
Dalam arahannya, H. Bahri Suli menjelaskan bahwa, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah.
“Opsen PKB dan BBNKB yang diberlakukan bagi pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Skema ini memberikan kepastian atas penerimaan pajak serta keleluasaan belanja di setiap level pemerintahan, dibandingkan dengan mekanisme bagi hasil sebelumnya,” jelas Sekda.
H. Bahri Suli juga menyoroti Opsen Pajak MBLB yang menjadi bagian dari penerimaan baru pemerintah provinsi. Menurutnya, opsen ini dirancang untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Opsen MBLB memberikan peluang bagi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan, yang merupakan sektor strategis dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Sekda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami implementasi opsen pajak secara komprehensif dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaannya.
“Kegiatan ini harus menghasilkan langkah konkret yang dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, demi terwujudnya pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur,” pungkas H. Bahri Suli.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, pemangku kepentingan dari sektor terkait, serta aparatur pemerintahan. (*)