Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas tahun 2025.
Dengan target ambisius mencapai 90 persen penyelesaian, Bapemperda optimistis target tersebut dapat dicapai melalui kerja sama solid antaranggota dan pendekatan yang lebih realistis.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menyampaikan bahwa 15 Ranperda tersebut dipilih dari total 20 usulan awal, berdasarkan urgensi dan kapasitas pembahasan. “Kita menargetkan 90 persen Ranperda bisa selesai di tahun 2025. Insya Allah, dengan kerja sama yang solid, target ini akan tercapai,” ujarnya, Senin (6/1/2025) malam.
Beberapa Ranperda merupakan kelanjutan dari program legislasi tahun 2024 yang belum rampung, termasuk:
- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043
- Perda Pengelolaan Limbah B3
Sementara lainnya adalah usulan baru yang dianggap sangat relevan untuk menjawab kebutuhan kota di tahun mendatang.
Berikut adalah daftar 15 Ranperda prioritas Bapemperda DPRD Kota Makassar tahun 2025:
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 (Pemkot – BPKAD)
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 (Pemkot – BPKAD)
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 (Pemkot – BPKAD)
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemkot – Dinas Pariwisata)
- Ranperda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemkot – BRIDA dan Bagian Perekonomian)
- Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 (Pemkot – BAPPEDA)
- Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 Tahun 2019 tentang PDAM Makassar (Pemkot – Bagian Perekonomian)
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemkot – DLH)
- Ranperda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD)
- Ranperda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD)
- Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD)
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD)
- Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD)
- Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD (Bapemperda)
- Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda)
Basdir menjelaskan bahwa beberapa dari Ranperda tersebut telah memiliki naskah akademik dan tinggal menunggu keluarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari pemerintah kota untuk bisa dibahas lebih lanjut.
Dia juga menekankan pentingnya realisme dalam menetapkan target legislatif agar kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga. “Kita lebih realistis kali ini, fokus pada kualitas, bukan sekadar kuantitas,” tutupnya.
Dengan pendekatan seleksi ketat dan kesiapan teknis yang matang, DPRD Makassar berharap 15 Ranperda prioritas ini dapat memberi dampak signifikan terhadap tata kelola dan kesejahteraan masyarakat kota.