Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya
Hukum

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi 7 Januari 2025
Share
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)
SHARE

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan memberlakukan sistem penalti berupa pengurangan poin untuk pelanggaran lalu lintas mulai Januari 2025. Sistem ini disebut traffic activity report dan didasarkan pada sistem merit atau penilaian kepatuhan berkendara.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mencatat perilaku pengendara di jalan raya. “Data ini akan menjadi indikator keselamatan lalu lintas dengan parameter utama pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Pengurangan poin diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran: pelanggaran ringan dikenai satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Jika poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik.

123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Next Article Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?