Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi 188 Views
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan memberlakukan sistem penalti berupa pengurangan poin untuk pelanggaran lalu lintas mulai Januari 2025. Sistem ini disebut traffic activity report dan didasarkan pada sistem merit atau penilaian kepatuhan berkendara.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mencatat perilaku pengendara di jalan raya. “Data ini akan menjadi indikator keselamatan lalu lintas dengan parameter utama pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Pengurangan poin diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran: pelanggaran ringan dikenai satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Jika poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik.

Share This Article