Pengawasan Lebih Ketat Melalui Tilang Elektronik
Untuk mendukung sistem ini, Korlantas juga memperkuat pengawasan melalui penerapan tilang elektronik (ETLE). Poin penalti juga berlaku untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan:
- 5 poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
- 10 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
- 12 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
LIHAT INFOGRAFIS: Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas biasa memiliki kategori sebagai berikut:
- 1 poin: Tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang.
- 3 poin: Menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tanpa STNK.
- 5 poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan, atau melampaui batas kecepatan.