Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi 205 Views
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)

Pengawasan Lebih Ketat Melalui Tilang Elektronik

Untuk mendukung sistem ini, Korlantas juga memperkuat pengawasan melalui penerapan tilang elektronik (ETLE). Poin penalti juga berlaku untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan:

  • 5 poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

LIHAT INFOGRAFIS: Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas biasa memiliki kategori sebagai berikut:

  • 1 poin: Tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang.
  • 3 poin: Menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tanpa STNK.
  • 5 poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan, atau melampaui batas kecepatan.
Share This Article