Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya » Halaman 2
Hukum

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi 7 Januari 2025
Share
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)
SHARE

Pengawasan Lebih Ketat Melalui Tilang Elektronik

Untuk mendukung sistem ini, Korlantas juga memperkuat pengawasan melalui penerapan tilang elektronik (ETLE). Poin penalti juga berlaku untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan:

  • 5 poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

LIHAT INFOGRAFIS: Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas biasa memiliki kategori sebagai berikut:

  • 1 poin: Tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang.
  • 3 poin: Menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tanpa STNK.
  • 5 poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan, atau melampaui batas kecepatan.
Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Next Article Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?