Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

Data Pemerintah: Dampak Kebocoran Pipa Minyak PT Vale Meluas Cemari 82 Hektar Lahan di 5 Desa

Ekonomi

BAZNAS Lutim Salurkan Bantuan dan Galang Donasi untuk Penyintas Kebakaran Sorowako

Hukum

200 KK Mengungsi Akibat 46 Rumah Terbakar di Sorowako, Pemkab dan PT Vale Siapkan Bantuan Darurat

Hukum

Kebakaran Hebat Landa Sorowako, Bupati Irwan Bachri Syam Turun Langsung ke Lokasi

Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Beranda » Berita » Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya » Halaman 3
Hukum

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi 7 Januari 2025
Share
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)
SHARE

Sanksi untuk Pengurangan Poin

Jika poin mencapai 12, SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan pengadilan. Untuk pelanggaran berat dengan pengurangan hingga 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain menjadi alat pengawasan, data pelanggaran ini akan dimanfaatkan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui langkah ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Previous Page123

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Data Pemerintah: Dampak Kebocoran Pipa Minyak PT Vale Meluas Cemari 82 Hektar Lahan di 5 Desa

BAZNAS Lutim Salurkan Bantuan dan Galang Donasi untuk Penyintas Kebakaran Sorowako

200 KK Mengungsi Akibat 46 Rumah Terbakar di Sorowako, Pemkab dan PT Vale Siapkan Bantuan Darurat

Rusdy Layong Dorong Penanganan Cepat dan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Sorowako

Kebakaran Hebat Landa Sorowako, Bupati Irwan Bachri Syam Turun Langsung ke Lokasi

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Next Article Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?