Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Redaksi
Redaksi 206 Views
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)

Sanksi untuk Pengurangan Poin

Jika poin mencapai 12, SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan pengadilan. Untuk pelanggaran berat dengan pengurangan hingga 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain menjadi alat pengawasan, data pelanggaran ini akan dimanfaatkan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui langkah ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Share This Article