Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Begini Tampilan Baru STNK 2025, Ada Dua Kolom Tambahan, Biaya Bertambah?
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Begini Tampilan Baru STNK 2025, Ada Dua Kolom Tambahan, Biaya Bertambah?
Ekonomi

Begini Tampilan Baru STNK 2025, Ada Dua Kolom Tambahan, Biaya Bertambah?

Redaksi
Redaksi 9 Januari 2025
Share
Tampilan baru STNK 2025 setelah diberlakukan tarif Opsen Pajak (Dok. Kemenkeu)
SHARE

Mulai tahun 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mencantumkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, pada 5 Januari 2022, dengan penerapan mulai 5 Januari 2025.

Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, sedangkan Opsen BBNKB diterapkan pada bea balik nama kendaraan bermotor. Sebelumnya, seluruh pendapatan PKB dan BBNKB disetorkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian dibagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, bagian kabupaten/kota langsung diterima saat pajak dibayarkan.

Perubahan yang Tampak di STNK

Di STNK, kini terdapat dua baris baru yang menunjukkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Meski begitu, pada Desember 2024, pembayaran pajak yang dilakukan secara daring masih menunjukkan nilai Rp 0 untuk kedua opsen tersebut karena SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru mulai mencantumkan opsen setelah 5 Januari 2025.

BACA JUGA:

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Penerapan opsen ini lebih relevan bagi kendaraan baru karena untuk kendaraan lama, perubahan mekanisme ini tidak signifikan mengubah besaran pajak. Opsen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya dilakukan secara periodik melalui rekening kas pemerintah daerah.

Simulasi Perhitungan PKB dan BBNKB

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak untuk mobil Toyota Calya 1.2 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta:

Sebelum Opsen

  • PKB: Tarif PKB sebesar 1,5%.
    • Perhitungan: 1,5% × Rp 131.250.000 (DPP) = Rp 1.968.750.
  • BBNKB: Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama 12,5%.
    • Perhitungan: 12,5% × Rp 125.000.000 = Rp 15.625.000.

Setelah Opsen

  • PKB: Tarif PKB maksimal turun menjadi 1,2%.
    • Perhitungan: 1,2% × Rp 131.250.000 = Rp 1.575.000.
    • Opsen PKB: 66% × Rp 1.575.000 = Rp 1.039.500.
    • Total PKB + Opsen: Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500.
  • BBNKB: Tarif maksimal turun menjadi 12%.
    • Perhitungan: 12% × Rp 125.000.000 = Rp 15.000.000.
    • Opsen BBNKB: 66% × Rp 15.000.000 = Rp 9.900.000.
    • Total BBNKB + Opsen: Rp 15.000.000 + Rp 9.900.000 = Rp 24.900.000.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sekretariat DPRD Luwu Timur Musnahkan Arsip Inaktif, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Rapi

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Waspada, Ada Modus Penipuan Baru “Titip Anak”
Next Article Pasangan IBAS-Puspa Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?