Begini Tampilan Baru STNK 2025, Ada Dua Kolom Tambahan, Biaya Bertambah?

Redaksi
Redaksi 160 Views
Tampilan baru STNK 2025 setelah diberlakukan tarif Opsen Pajak (Dok. Kemenkeu)

Mulai tahun 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mencantumkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, pada 5 Januari 2022, dengan penerapan mulai 5 Januari 2025.

Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, sedangkan Opsen BBNKB diterapkan pada bea balik nama kendaraan bermotor. Sebelumnya, seluruh pendapatan PKB dan BBNKB disetorkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian dibagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, bagian kabupaten/kota langsung diterima saat pajak dibayarkan.

Perubahan yang Tampak di STNK

Di STNK, kini terdapat dua baris baru yang menunjukkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Meski begitu, pada Desember 2024, pembayaran pajak yang dilakukan secara daring masih menunjukkan nilai Rp 0 untuk kedua opsen tersebut karena SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru mulai mencantumkan opsen setelah 5 Januari 2025.

Penerapan opsen ini lebih relevan bagi kendaraan baru karena untuk kendaraan lama, perubahan mekanisme ini tidak signifikan mengubah besaran pajak. Opsen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya dilakukan secara periodik melalui rekening kas pemerintah daerah.

Simulasi Perhitungan PKB dan BBNKB

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak untuk mobil Toyota Calya 1.2 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta:

Sebelum Opsen

  • PKB: Tarif PKB sebesar 1,5%.
    • Perhitungan: 1,5% × Rp 131.250.000 (DPP) = Rp 1.968.750.
  • BBNKB: Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama 12,5%.
    • Perhitungan: 12,5% × Rp 125.000.000 = Rp 15.625.000.

Setelah Opsen

  • PKB: Tarif PKB maksimal turun menjadi 1,2%.
    • Perhitungan: 1,2% × Rp 131.250.000 = Rp 1.575.000.
    • Opsen PKB: 66% × Rp 1.575.000 = Rp 1.039.500.
    • Total PKB + Opsen: Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500.
  • BBNKB: Tarif maksimal turun menjadi 12%.
    • Perhitungan: 12% × Rp 125.000.000 = Rp 15.000.000.
    • Opsen BBNKB: 66% × Rp 15.000.000 = Rp 9.900.000.
    • Total BBNKB + Opsen: Rp 15.000.000 + Rp 9.900.000 = Rp 24.900.000.
Share This Article