Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan masyarakat dan melanggar ketentuan perizinan.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan IMB. Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” jelas Aswar.
Legislator Fraksi PKS ini menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap dampak keberadaan bangunan tersebut.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” lanjutnya.
Aswar menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga sekitar pun telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan.
“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak mematuhi arahan, seperti menghentikan pembangunan atau melakukan perbaikan sesuai aturan, DPRD tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya.