Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo, Selasa (14/1/2025), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sidang ini mencakup dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Perkara Pertama: Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Perkara ini diajukan oleh Junaid, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Pengaduan tersebut terkait dugaan pengubahan status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah. Namun, KPU kemudian menetapkan Trisal Tahir sebagai calon walikota, yang memicu tuduhan pelanggaran kode etik.
Perkara Kedua: Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Perkara ini diadukan oleh Dahyar, yang menuding Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra, tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan Trisal Tahir sebagai calon walikota. Pengadu menilai Bawaslu seharusnya lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasannya pada tahapan krusial tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
“Semua pihak telah dipanggil sesuai ketentuan lima hari sebelum sidang, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” kata David.
Ia menambahkan bahwa sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat dan media dapat hadir langsung di ruang sidang atau menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung di akun Facebook resmi DKPP di link berikut: https://fb.watch/x5HClmEFJ5/.
“Publik memiliki hak untuk mengikuti proses ini secara transparan. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu,” ujar David.
Dengan sorotan terhadap kasus ini, sidang DKPP menjadi momentum penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan profesional di Kota Palopo.