Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang DKPP, Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo Dicecar Soal dugaan Pelanggaran Etik
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Sidang DKPP, Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo Dicecar Soal dugaan Pelanggaran Etik
Politik

Sidang DKPP, Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo Dicecar Soal dugaan Pelanggaran Etik

Redaksi
Redaksi 14 Januari 2025
Share
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU dan Bawaslu Palopo (Sumber: Humas DKPP)
SHARE

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (14/01/25). Perkara ini melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo, dengan agenda utama mendalami dua laporan yang telah memicu kontroversi terkait Pilkada 2024.

Dua Perkara yang Disidangkan

Perkara pertama, bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diadukan oleh Junaid. Ia menuding Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

Sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah. Namun, status tersebut berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah mediasi tertutup. “Nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digital ijazah PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016,” ungkap Junaid dalam laporannya.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Perkara kedua, bernomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar. Ia mengklaim bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif saat perubahan status pencalonan Trisal Tahir dilakukan oleh KPU. Menurut Dahyar, Bawaslu seharusnya lebih teliti dalam memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan.

Bantahan dari Teradu

Irwandi Djumadin, Ketua KPU Kota Palopo, membantah tuduhan tidak profesional. Ia menjelaskan bahwa perubahan status pencalonan dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu dan klarifikasi atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon.

“Keputusan kami didasarkan pada prinsip tidak menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri, selama tidak ada bukti bahwa ijazah tersebut palsu,” ujar Irwandi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU dan Bawaslu Palopo (Sumber: Humas DKPP)

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.

“Kami memperoleh informasi dugaan pelanggaran administrasi dari hasil rapat Gakkumdu, lalu diperoleh fakta bahwa dari keterangan Saksi Bonar Jhonson selaku Kepala PKBM Yusha menyatakan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha,” tutur Khaerana.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Silaturahmi Ketua DPRD Makassar dan Ketua PN, Bahas Sinergi Penegakan Hukum
Next Article DPRD Makassar Sidak Bangunan Bermasalah di Jalan Bulusaraung
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?