Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang Sengketa Pilkada Palopo: Ini Jadwal Sidang Lanjutan di MK
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Sidang Sengketa Pilkada Palopo: Ini Jadwal Sidang Lanjutan di MK
Politik

Sidang Sengketa Pilkada Palopo: Ini Jadwal Sidang Lanjutan di MK

Redaksi
Redaksi 16 Januari 2025
Share
Mahkamah Konstitusi (Int)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus memproses gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Farid Kasim dan Nurhaenih.

Berdasarkan agenda sidang yang diterbitkan di situs mkri.id, Sidang selanjutnya dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak.

Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mempersoalkan legalitas ijazah pasangan terpilih, Trisal Tahir, yang bersama wakilnya Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar 10 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Irham, menyampaikan bahwa legalitas ijazah yang digunakan Trisal Tahir perlu diuji lebih lanjut. “Kami yakin bahwa ada ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi sahnya pencalonan beliau,” ujar Irham di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Pasangan terpilih, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di MK. Mereka tetap optimistis dan yakin bahwa gugatan tersebut dapat dibantah. “Kami percaya proses ini akan memberikan hasil yang adil sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Trisal.

Sementara itu, KPU Kota Palopo menegaskan bahwa verifikasi berkas pencalonan telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. “Kami akan mempertahankan keputusan yang telah kami tetapkan dengan bukti-bukti yang lengkap,” kata salah seorang komisioner KPU Kota Palopo.

Pada 22 Januari 2025 mendatang, majelis hakim MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon, serta memeriksa bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sugi PA Palopo Jadi Delegasi Indonesia di Festival Tari Topeng Internasional Korsel

NasDem Lutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sorowako

Forum Pecinta Alam Palopo Gelar Baksos Bersihkan Kantor DPRD Pasca Aksi Demo

Banggar DPRD Lutim: Perubahan APBD 2025 Fokus pada Pendidikan dan Infrastruktur

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sudah Tiga Ekor Sapi Mati Akibat PMK di Sulsel, Ratusan Ekor Terinfeksi
Next Article Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Syarat dan Caranya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?