Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus memproses gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Farid Kasim dan Nurhaenih.
Berdasarkan agenda sidang yang diterbitkan di situs mkri.id, Sidang selanjutnya dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak.
Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mempersoalkan legalitas ijazah pasangan terpilih, Trisal Tahir, yang bersama wakilnya Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar 10 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Irham, menyampaikan bahwa legalitas ijazah yang digunakan Trisal Tahir perlu diuji lebih lanjut. “Kami yakin bahwa ada ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi sahnya pencalonan beliau,” ujar Irham di hadapan majelis hakim.
Pasangan terpilih, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di MK. Mereka tetap optimistis dan yakin bahwa gugatan tersebut dapat dibantah. “Kami percaya proses ini akan memberikan hasil yang adil sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Trisal.
Sementara itu, KPU Kota Palopo menegaskan bahwa verifikasi berkas pencalonan telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. “Kami akan mempertahankan keputusan yang telah kami tetapkan dengan bukti-bukti yang lengkap,” kata salah seorang komisioner KPU Kota Palopo.
Pada 22 Januari 2025 mendatang, majelis hakim MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon, serta memeriksa bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.