Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian
Politik

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Redaksi
Redaksi Published 4 Februari 2025
Share
2 Min Read
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 ke tahap pembuktian setelah menerima permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Selasa (4/2/2025) ini, Majelis Hakim MK menyatakan perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mahkamah menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap dalil pemohon, terutama terkait keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan,” ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam putusannya.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pengujian bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Pihak pemohon menyambut baik putusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat dalil mereka bahwa pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot Palopo.

Sementara itu, pihak KPU Palopo selaku termohon dan kuasa hukum pasangan Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin menyatakan akan tetap mempertahankan argumen bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen resmi terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Legislator Makassar Sidak Gudang Plastik: Cek Izin, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
Next Article Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Hanya Diikuti Tiga Pasangan dari Tana Luwu

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?