BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Redaksi
Redaksi
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 ke tahap pembuktian setelah menerima permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Selasa (4/2/2025) ini, Majelis Hakim MK menyatakan perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mahkamah menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap dalil pemohon, terutama terkait keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan,” ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam putusannya.

Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pengujian bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Pihak pemohon menyambut baik putusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat dalil mereka bahwa pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot Palopo.

Sementara itu, pihak KPU Palopo selaku termohon dan kuasa hukum pasangan Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin menyatakan akan tetap mempertahankan argumen bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen resmi terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Share This Article