Kasus Rudapaksa Anak di Lutra: Pelaku Akhirnya Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron

Redaksi
Redaksi
Ilustrasi (Int)

Setelah hampir 10 bulan berlalu, akhirnya pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara.

Pelaku yang berinisial MI (23) melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak berusia 9 dan 10 tahun di Dusun Rampoang, Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, pada Mei 2024 lalu.

Penangkapan MI di kediamannya pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA tanpa perlawanan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh MR (45), orang tua korban, kepada Sentra Layanan Kepolisian Polres Luwu Utara. Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengejar pelaku.

Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa kedua korban awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku di rumahnya.

Namun, saat hendak pulang, MI tiba-tiba mengunci pintu rumah dan menarik kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku membungkam mulut korban menggunakan lakban, mengikat tangan mereka dengan tali, dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara berulang.

Kedua korban, yang masih di bawah umur, tidak dapat mengingat secara pasti tanggal dan waktu kejadian. Namun, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses hukum. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Althof Zainudin menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Luwu Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Share This Article