Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Kasus Rudapaksa Anak di Lutra: Pelaku Akhirnya Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Kasus Rudapaksa Anak di Lutra: Pelaku Akhirnya Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron
Hukum

Kasus Rudapaksa Anak di Lutra: Pelaku Akhirnya Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron

Redaksi
Redaksi 10 Februari 2025
Share
Ilustrasi (Int)
SHARE

Setelah hampir 10 bulan berlalu, akhirnya pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara.

Pelaku yang berinisial MI (23) melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak berusia 9 dan 10 tahun di Dusun Rampoang, Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, pada Mei 2024 lalu.

Penangkapan MI di kediamannya pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA tanpa perlawanan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh MR (45), orang tua korban, kepada Sentra Layanan Kepolisian Polres Luwu Utara. Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengejar pelaku.

BACA JUGA:

Bupati Lutim Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa kedua korban awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku di rumahnya.

Namun, saat hendak pulang, MI tiba-tiba mengunci pintu rumah dan menarik kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku membungkam mulut korban menggunakan lakban, mengikat tangan mereka dengan tali, dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara berulang.

Kedua korban, yang masih di bawah umur, tidak dapat mengingat secara pasti tanggal dan waktu kejadian. Namun, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses hukum. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Althof Zainudin menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Luwu Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Geger! Kerangka Wanita dengan Mulut Tersumpal Kain Ditemukan di Battang Barat
Next Article 288 Usulan Muncul dari Musrenbang Kecamatan Burau, Jadi Dasar RKPD 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?