Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Antara Penyelamat dan Petaka? Kesaksian Bonar Jhonson Menjawab Kontroversi Ijazah Trisal Tahir?
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Antara Penyelamat dan Petaka? Kesaksian Bonar Jhonson Menjawab Kontroversi Ijazah Trisal Tahir? » Halaman 3
Politik

Antara Penyelamat dan Petaka? Kesaksian Bonar Jhonson Menjawab Kontroversi Ijazah Trisal Tahir?

Redaksi
Redaksi 15 Februari 2025
Share
Kepala PKBM Usha, Bonar Jhonson saat hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU Palopo (7/2/2025) (Sumber: youtube/mkri)
SHARE

Tugas Tambahan yang Harus Dipenuhi di Sidang Lanjutan

Menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025), Bonar Jhonson S mendapat tugas khusus yang kiranya dapat menjadi kunci penentuan keabsahan administrasi ijazah Trisal Tahir:

  • Membawa Usulan Peserta Ujian Tahun 2016: Bonar diminta untuk membawa dokumen usulan peserta ujian dari sekolah ke Suku Dinas Pendidikan (Sudin) terkait ujian tahun 2016.
  • Menyediakan Lembar Pengumuman Kelulusan: Ia harus membawa bukti atau dokumen pengumuman kelulusan siswa, khususnya yang mencakup nama Trisal Tahir.
  • Menghadirkan Bukti Nilai Manual dari Sudin: Majelis hakim meminta Bonar untuk mencari dan membawa blangko nilai manual yang diterima dari Sudin, yang kemudian dikirim kembali untuk tanda tangan.
  • Melampirkan Bukti Absensi atau Daftar Hadir Siswa: Jika memungkinkan, ia diminta membawa dokumen yang menunjukkan daftar hadir atau bukti kehadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
  • Menghadirkan Bukti Pengambilan Ijazah: Bonar juga diminta membawa dokumen yang menunjukkan bukti pengambilan ijazah, termasuk tanda bukti penerimaan resmi.
Previous Page1234Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Palopo Hadiri Konferda IPPAT Luwu Raya 2025-2028
Next Article Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebar Spekulasi Terkait Penemuan Kerangka di Battang Barat
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?