Aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota Makassar memicu sorotan tajam dari DPRD.
Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) 2015 telah melarang operasional gudang di wilayah padat penduduk, sejumlah pelaku usaha tetap melanggar, termasuk di kawasan Jalan Cakalang.
Komisi A DPRD Kota Makassar menindaklanjuti persoalan ini lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pekan ini, dengan menghadirkan perwakilan pemerintah kota, pelaku usaha, dan sejumlah OPD teknis.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Muhammad Natsir Rurung, menegaskan pelanggaran yang ditemukan bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan terhadap aturan yang sudah berjalan hampir satu dekade.
“Kami sudah sidak dan menemukan gudang Dunia Indah di Jalan Cakalang yang jelas melanggar Perwali 2015. Gudang semestinya hanya boleh berada di Tamalanrea dan Biringkanaya, bukan di pusat kota,” tegas Natsir pada salah satu wawancara dialog radio pemerintah di Makassar, Jumat (14/2/2025).
Natsir juga menyayangkan kehadiran sejumlah pelaku usaha dalam RDP yang hanya diwakili karyawan.
Dia menilai hal itu mencerminkan kurangnya keseriusan untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.
“Mereka kirim staf biasa, padahal ini persoalan serius. Kami minta pemerintah kota bertindak tegas, karena regulasinya sudah jelas sejak 10 tahun lalu,” lanjutnya.
Komisi A menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki wewenang pengawasan dan rekomendasi, sementara tindakan eksekusi sepenuhnya berada di tangan OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perdagangan.
Perwakilan dari dinas terkait mengaku bahwa prosedur peringatan tertulis tiga kali tetap harus ditempuh sebelum dilakukan penutupan atau pemindahan paksa.
Namun, DPRD menilai proses tersebut tak seharusnya menghambat penindakan terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung lama.
Natsir meminta OPD segera menindaklanjuti temuan lapangan dan menyampaikan laporan hasilnya secara transparan kepada DPRD dan masyarakat.
“Aturan jangan hanya jadi dokumen. Harus dijalankan. Warga di sekitar gudang ini sudah resah. Pemkot tidak boleh lamban lagi,” tutupnya.