Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin memberikan kesaksian pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025) (Sumber: mkri.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025).

Fokus utama dalam persidangan kali ini adalah klarifikasi dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara terkait keabsahan ijazah Paket C milik calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir.

Ketua Panel MK Saldi Isra menegaskan bahwa pendalaman tersebut untuk memahami apakah ijazah tersebut sah atau tidak.

“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Berikutnya: Keterangan Dinas Pendidikan.

Share This Article