Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir
Politik

Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi Published 18 Februari 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Partai Gerindra berpotensi kehilangan satu kemenangan di Pilkada 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang meminta diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Trisal Tahir sendiri merupakan kader partai berlambang kepala garuda itu.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur), yang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Palopo pada 5 Desember 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024,” demikian tertulis dalam petitum pemohon.

Desakan Pemungutan Suara Ulang

Selain meminta diskualifikasi Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya tiga pasangan calon: Putri Dakka-Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim-Nurhaenih (nomor urut 2), dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (nomor urut 3). Pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, tidak ikut dalam kontestasi.

Gugatan ini akan berpengaruh terhadap dinamika politik di Kota Palopo. Jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka peta kekuatan politik di kota ini bisa berubah.

12Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab Lutim Berlangsung Hikmat

Banyak PNS Malas, Ome Minta Absensi Tiap Kantor Lurah

Direktur RSUD I Lagaligo Dikabarkan Mundur di Tengah Gonjang-Ganjing 175 Nakes Diputus Kontrak

Asisten Pemerintahan dan Kesra Buka Genre Festival Tingkat Kabupaten Lutim

Pemkot Palopo Bantu Korban Kebakaran di Pentojangan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Satpol PP Palopo Razia Pelajar Bolos, Ditemukan di Rental Game
Next Article IAIN Palopo dan Bank Sulselbar Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Literasi Keuangan

You Might Also Like

1
Ekonomi

Kemiskinan Luwu Timur Lebih Rendah Dibanding Rata-Rata Sulsel

19 November 2025
Luwu Timur

Di Acara Health Week 2022, Bupati Luwu Timur Ingatkan Tetap Jaga Protkes

17 Februari 2022
Luwu Timur

Hari Ini Pasien Sembuh Bertambah 73 Dan Kasus Baru 19

4 Februari 2021
Luwu Timur

Di Lutim, Angka Pasien Sembuh Kembali Bertambah 33 Dan 29 Kasus Baru

18 Februari 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?