DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Minggu, 9 Maret 2025, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBD.
Rapat berlangsung di ruang Banggar DPRD Makassar dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, didampingi Wakil Ketua III, Eric Horas.
Sejumlah anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar turut hadir dalam pembahasan.
Pertemuan ini menjadi forum koordinasi dan konsultasi menyangkut optimalisasi anggaran daerah. Fokus utamanya adalah menyelaraskan kebijakan penganggaran daerah dengan arahan nasional mengenai efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD 2025.
“Efisiensi anggaran ini tidak hanya soal memangkas belanja, tapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Andi Suharmika dalam sambutannya.
Dalam rapat, pimpinan Banggar dan anggota dewan membahas langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan rencana kerja masing-masing OPD dengan prinsip efisiensi belanja tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Sementara itu, sejumlah OPD menyampaikan kesiapan mereka untuk melakukan penyesuaian program, termasuk evaluasi kegiatan dengan anggaran tinggi namun berdampak rendah.
DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Inpres ini demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan, hemat, dan berorientasi hasil.