Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa, Rabu (26/3/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh seluruh anggota komisi serta perwakilan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Namun upaya mediasi yang dilakukan Komisi A tidak berhasil mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak tetap bersikeras dengan klaim kepemilikan masing-masing.
Atas kondisi tersebut, Komisi A memutuskan untuk merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Kami sudah berupaya maksimal melakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Maka dari itu, satu-satunya solusi yang kami sarankan adalah menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andi Pahlevi usai RDP.
Menurut informasi yang dihimpun Komisi A, sengketa ini bermula dari adanya klaim kepemilikan sah atas lahan Aditarina oleh satu pihak, sementara warga yang kini menghuni lokasi tersebut mengaku membeli tanah itu dari mantan Ketua RW setempat, lengkap dengan bukti kwitansi.
Namun, mantan Ketua RW tersebut membantah telah menjual lahan, dan menyebut bahwa uang yang diterima hanyalah berupa sewa lahan, bukan transaksi jual beli.
“Ini yang menjadi akar masalah. Di satu sisi ada pihak yang punya alas hak, di sisi lain ada warga dengan bukti kwitansi pembelian dari mantan RW. Maka sengketa ini perlu diuji di pengadilan,” tambah Andi.
Situasi semakin rumit karena pengembang PT Aditarina, yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan, menolak kompromi dan bersikukuh mempertahankan klaimnya.
Komisi A menyesalkan ketegangan yang sempat terjadi di lapangan antara warga dan perwakilan perusahaan, dan mendorong agar kedua pihak menahan diri demi menjaga stabilitas sosial di kawasan tersebut.
Anggota Komisi A lainnya, Tri Sulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang dan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen. Namun, kerasnya posisi masing-masing membuat jalan damai tidak tercapai.
“Warga bersikukuh merasa membeli secara sah, PT Aditarina juga tidak mundur dari posisinya. Kami tidak bisa memaksakan kesepakatan. Jalur hukum adalah solusi terakhir dan konstitusional,” tegas Tri.
Dengan berakhirnya RDP tanpa solusi damai, Komisi A akan menyampaikan hasil rapat ini dalam forum resmi DPRD Kota Makassar, dan tetap membuka ruang pengawasan jika proses hukum berjalan.
Komisi A menegaskan bahwa DPRD akan mengawal setiap proses agar tetap berpijak pada keadilan dan aturan perundang-undangan.