Anggota DPRD Luwu Timur dari Daerah Pemilihan Malili-Wasuponda, Firman Udding, menegaskan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh kontraktor nasional mitra PT Vale Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Luwu Timur pada Jumat (25/04/2025).
Firman mengingatkan bahwa CSR bukan sekadar komitmen moral, tetapi merupakan kewajiban hukum yang telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
“UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan mitra PT Vale, khususnya kontraktor nasional, harus mengalokasikan anggaran CSR dalam setiap perencanaan keuangan mereka.
Dana CSR tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi masyarakat, lingkungan hidup, dan kegiatan sosial lainnya.
“CSR bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal,” kata Firman.
Dalam RDP tersebut, Firman juga mengusulkan agar setiap kontraktor nasional mitra PT Vale membuka kantor perwakilan di Kabupaten Luwu Timur.
Tujuannya adalah memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan dan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami menyarankan agar mereka hadir secara fisik di Luwu Timur. Ini penting untuk membangun keterlibatan yang lebih nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia juga mendesak PT Vale untuk menunjukkan ketegasan dalam memastikan setiap mitra kontraktor nasional menyisihkan anggaran CSR khusus untuk masyarakat Luwu Timur.
“Dengan koordinasi yang baik, program CSR bisa terkelola secara efektif, terarah, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah siap menjadi mitra dalam menjalankan program-program ini demi mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera,” tutup Firman.




