Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Komisi III DPRD Lutim Gelar RDP Bahas THR dan Gaji Karyawan di Tiga Perusahaan
Ekonomi

Komisi III DPRD Lutim Gelar RDP Bahas THR dan Gaji Karyawan di Tiga Perusahaan

Redaksi
Redaksi Published 26 April 2025
Share
3 Min Read
Anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi
SHARE

Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan, Jumat (25/04/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Lutim dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk manajemen PT Vale Indonesia, PT Leighton Contractors Indonesia (LCI), PT Tri Machmud Jaya, PT Bangunindo Karya Lutama, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Luwu Timur, serta Jaringan Koalisi Aktivis Mahasiswa Luwu Timur (Jakam Lutim).

Rapat dipimpin oleh Badawi Alwi dari Komisi III DPRD Lutim. Dia menegaskan, RDP ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan para pekerja dari beberapa perusahaan yang merasa haknya atas THR tidak dipenuhi.

“Kita hadirkan pihak perusahaan, Departemen CMT PT Vale, dan Disnaker agar semua pembahasan mengacu pada aturan dan mendapat kejelasan hukum,” ujarnya.

Perwakilan PT LCI, Sri, menjelaskan bahwa perusahaan telah membayar THR kepada karyawan aktif.

Namun, belasan karyawan yang tidak mendapatkan THR disebabkan karena masa kontrak kerja mereka telah berakhir pada 14 Maret 2025, sebelum hari raya. Dia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 sebagai dasar hukum.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disnaker, Nasruddin, menegaskan bahwa sesuai pasal 7 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang kontraknya habis sebelum hari raya memang tidak berhak menerima THR, bahkan jika berakhir hanya sehari sebelum hari raya.

Namun, Ketua Umum Jakam Lutim, Opu Jois, mengkritik penerapan aturan tersebut. Dia menyebut aturan itu berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, dengan mengatur masa kontrak berakhir tepat sebelum hari raya meskipun karyawan telah bekerja lebih dari setahun.

“Kalau ini jadi acuan, perusahaan bisa mengatur kontrak berakhir sebelum lebaran untuk lepas dari kewajiban THR. Ini sangat merugikan pekerja,” ujarnya.

Jois juga menekankan bahwa dalam aturan yang sama disebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR, sehingga perlu dikaji ulang.

Menanggapi diskusi yang berkembang, Badawi Alwi menyimpulkan bahwa permasalahan ini belum selesai dan masih butuh kajian lanjutan.

“Kami akan agendakan rapat kerja lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak termasuk tenaga ahli untuk membedah regulasi yang ada secara komprehensif,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Selama Ramadhan, Angka Kecelakaan di Lutim Turun 52,3 Persen

Hari Ketiga Kunker di Kalaena Diawali Dengan Berbagi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

PKK, DWP bersama Dinkes dan DLH Lutim Gelar Senam Massal dan Menanam Pohon

Kursi Wabup Lutim Belum Akan Terisi Dalam Waktu Yang Lama, Ini Kendalanya

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Fauziah Erwin: Luwu Timur Jadi Contoh Keterbukaan Informasi di Sulsel
Next Article Pemkab Luwu Timur Tanam 500 Pohon di Hari Bumi 2025, Libatkan Masyarakat dan Pelajar

You Might Also Like

Luwu Timur

DLH Lutim Apresiasi Karang Taruna Desa Harapan Tanam 5000 Bibit Mangrove

23 Juni 2024
Luwu Timur

Bupati Lutim Serahkan Hibah kepada Lembaga Keagamaan saat Safari Ramadhan di Malili

28 Maret 2024
Luwu Timur

Tegakkan Perda, Satpol PP Luwu Timur Amankan Puluhan Botol Miras

12 Maret 2023
Luwu Timur

Kadis Dagkop UKM-P Paparkan 4 Hal Penting dalam Pengelolaan Koperasi Syariah

2 Juli 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?