Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Meski Raih WTP, BPK Beri Catatan Penting Dalam LHP LKPD Kota Palopo
Ekonomi

Meski Raih WTP, BPK Beri Catatan Penting Dalam LHP LKPD Kota Palopo

Redaksi
Redaksi Published 27 Mei 2025
Share
2 Min Read
Penyerahan LHP tahun anggaran 2024 dilakukan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sumber: Dinas Kominfo Palopo)
SHARE


Meski kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya, Pemerintah Kota Palopo menerima catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK menetapkan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemkot Palopo disertai Penekanan Suatu Hal (PSH).

Penekanan ini mengindikasikan adanya temuan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palopo agar tidak mengganggu kualitas tata kelola keuangan ke depan.

BACA JUGA: Kota Palopo Raih Opini WTP ke-10 dari BPK

Berdasarkan siaran pers resmi BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang dirilis pada Senin (26/5/2025), terdapat tiga poin krusial dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Palopo TA 2024:

  1. Kas Tidak Cukup untuk Kewajiban Jangka Pendek
    BPK menemukan bahwa kas Pemkot Palopo tidak mencukupi untuk membayar kewajiban jangka pendek, yang berpotensi mengganggu arus kas dan kewajiban pembayaran rutin pemerintah daerah.
  2. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belum Memadai
    Sistem pengelolaan PAD dinilai belum optimal, sehingga berisiko mengurangi potensi pendapatan daerah yang sebenarnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan.
  3. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib
    Penataan aset daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. BPK menyoroti potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset sebagai konsekuensi dari lemahnya sistem pengelolaan barang milik daerah.

Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa opini WTP bukan bentuk penghargaan, melainkan penilaian atas kepatuhan pemerintah terhadap standar akuntansi dan pengelolaan keuangan negara. Ia mendorong agar hasil pemeriksaan ini dijadikan alat refleksi dan perbaikan tata kelola keuangan.

“BPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Palopo, untuk segera menindaklanjuti temuan dalam waktu maksimal 60 hari,” tegasnya dalam acara penyerahan LHP di Kantor BPK Sulsel, Makassar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

14 Pelamar Ikuti Seleksi Fasilitator PTPM PT Vale Indonesia

Bupati Budiman Sambut Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin Di Lutim

Malam Nuzulul Qur’an, Husler Ajak Masyarakat Lebih Giat Membaca Al-Qur’an Dan Mengamalkannya

Rakor Ketahanan Pangan Zona II Sulsel Digelar di Luwu

Nasdem Berpeluang Paketkan Kembali Basmin-SBJ

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kota Palopo Raih Opini WTP ke-10 dari BPK
Next Article Partisipasi Pemilih di Palopo Capai 74,90 Persen pada PSU Pilkada 2024

You Might Also Like

Luwu Timur

Karena Soal Lingkungan PT Vale, MK Kunjungi Langsung Luwu Timur

26 Februari 2022
Luwu Timur

Gandeng KPK, Bupati Teken MoU dengan BPN dan Bank Sulselbar

9 April 2019
Luwu Timur

Anggota DPR RI Bersama AMPI Lutim Berbagi di Bulan Ramadhan

19 Mei 2020
Metro

Mukhtar: Instansi Terkait Cuek dengan Longsor di Latimojong

6 Mei 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?