Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring selama empat hari, 1–4 September 2025. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aksi demonstrasi di sejumlah daerah dan sebagai tindak lanjut imbauan Gubernur Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3/887/DISDIK yang ditandatangani Wali Kota Palopo, Naili.
Dalam surat itu, seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, diminta menghentikan pembelajaran tatap muka sementara dan beralih ke sistem daring.
“Pelaksanaan pembelajaran agar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025. Kepala Satuan Pendidikan tetap memantau pelaksanaan daring serta memastikan sekolah tetap aman dan kondusif,” bunyi poin utama dalam surat edaran.

Wali Kota Palopo menegaskan, kebijakan belajar daring ini bersifat sementara hingga situasi kembali dinyatakan kondusif. Informasi lanjutan mengenai mekanisme pembelajaran akan diumumkan sesuai perkembangan kondisi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengeluarkan surat edaran bernomor 338/12640/DISDIK, ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.
Melalui edaran itu, Gubernur meminta seluruh satuan pendidikan dan perguruan tinggi di Sulsel melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.